Thursday, May 04, 2006


Rakyat dan Negara

Rakyat ada sebelum negara ada. Rakyatlah yang memberi bentuk negaranya. Negara adalah wadah (bentuk) segenap kehidupan dan penghidupan rakyat (unitaris atau federal), pada sistemnya: presidensial atau parlementer. Sosiologis Negara adalah suatu organisasi atau suatu sistem atau suatu lembaga. Politik Negara adalah suatu wilayah terbatas dengan penduduk tertentu, dengan suatu pemerintahan dan yang diakui internasional. Secara hukum negara adalah badan hukum. Secara realistis, negara hanya suatu sebutan, suatu fiksi belaka. Jadi tiada mungkinlah suatu tidak mempunyai rakyat, tetapi sebaliknya masih ada banyak rakyat yang belum terorganisasi sebagai negara karena penjajahan.
Jadi meskipun Negara sebagai badan hukum yang diakui mewakili Rakyat, melalui perantaraan pemerintahannya, namun demikian rakyatlah yang tetap segala-galanya, yang primer dan terakhir. Itulah salah satu sebab mengapa negara RI dalam UUD 1945-nya menyatakan kedaulatan adalah pada rakyat, bukan kepada negara, terlebih lagi bukan pada pemerintah. Rakyatlah yang juga berhak merubah bentuk negaranya melalui cara-cara seperti dietapkan dalam U.U Dasar atau Organik. Rakyat jugalah yang berhak menggabungkan diri dengan rakyat tetangganya bila disetujui keduabelah pihak, misalnya Korea Utara-Selatan, Jerman Barat-Timur, atau memutuskan diri keluar dari gabungan dan berdiri sendiri. Semuanya ditentukan oleh kemauan rakyat yang berdaulat, arti sederhananya, yang menjadi tuan di dalam dan di atas rumahnya yakni negara.
[Yap Thiam Hien, Negara,HAM & Demokrasi,penerbit: YLBHI]